TWK KPK Maladministrasi, Pakar: Harus Segera Dituntaskan

 

JAKARTA, (B1) – Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. Temuan itu diteruskan Ombudsman ke pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden.

Pakar Hukum Pidana, Suparji Achmad menegaskan bahwa, temuan Ombudsman RI menguatkan dugaan bahwa ada yang tidak beres dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.

“Pernyataan Ombudsman RI menunjukkan bahwa TWK tersebut memang bermasalah sejak awal. Karena tidak ada informasi yang jelas sejak awal, mulai dari siapa yang membuat pertanyaan, hingga ukuran lulus dan tidaknya,” katanya, Kamis, (21/7/21).

Ombudsman sendiri memberikan 4 korektif terhadap pimpinan dan sekjen lembaga anti rasuah itu. Maka, ia berharap pimpinan dan sekjen KPK menindaklanjuti korektif dari Ombudsman RI.

“Beberapa masukan dari Ombudsma RI sebaiknya direalisasikan. Mengingat 75 orang yang tidak lolos jelas dirugikan dengan TWK ini,” paparnya.

Apabila korektif tidak dilakukan, maka perlu segera diambil tindakan oleh lembaga yang berwenang dengan dasar atau political will dalam membersamai KPK. Karena KPK secara lembaga adalah rumpun eksekutif dan presiden pemegang kebijakan tertinggi dalam PPK ASN.

“Mengingat temuan ini disampaikan juga ke Presiden maka Presiden perlu untuk menyelesaikan perkara ini sebagai wujud perlawanan terhadap upaya pelemahan KPK. Namun demikian, sebaiknya pihak terkait sudah melaksanakan korektif tersebut tanpa harus presiden langsung yang turun tangan,” pungkasnya. (Bd).

Loading

Related posts

Leave a Comment