TANGERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dan secara bersamaan juga memperpanjang tahap ke-15, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), mulai dari 26 Januari – 8 Februari 2021. Sangsi bagi pelanggar PPKM pun telah dipersiapkan. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2021, bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang Perpanjangan Tahap ke 15 PSBB di Kota Tangerang. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM. Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengungkapkan,…
751 kali dilihat, 750 kali dilihat hari ini
Read More