Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

×

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang.

Example 300x600

Adapun kedua pelaku ini ialah AK (21) dan RF (25), keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso yang bertempat di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (15/4/22).

Zain menjelaskan kronologi kejadian, pada Rabu (13/04) lalu sekira pukul 21.00 WIB bertempat di parkiran Toko Maiso, Kabupaten Tangerang telah terjadi tindak pidana pencurian dua sepeda motor yang sedang terpakir dengan keadaan terkunci. Kemudian AHI (28) korban melaporkan kejadian tersebur ke Polresta Tangerang.

“Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” jelasnya.

Zain mengungkapkan, kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Kamis (14/04) sekira pukul 01.00 WIB.

“Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang adai di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya,” terangnya.

Dari hasil penangankapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu dua sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, satu tas kecil berwarna hitam, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.

“Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995.

“Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post