Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Tiga Saudara Kandung Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polres Serang

×

Tiga Saudara Kandung Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polres Serang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga pelaku yakni MM (45), RY (58) dan SP (49). Para pelaku merupakan saudara kandung.

Ketiga pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

Example 300x600

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban berinisial NB (69). Awal mula kejadian pada Jumat (25/03) saat salah satu pelaku MM sedang melaksanakan Sholat Ashar dan yang menjadi imamnya adalah korban.

“Kemudian korban menegur MM agar meluruskan barisan dan pakaian sholat, namun MM tidak terima dan menceritakan kejadian tersebut kepada RY dan SP,” ujar Yudha, Jumat (15/4/22).

Selanjutnya dihari yang sama, lanjut Yudha, saat selesai Sholat Magrib SP sudah menunggu diteras samping pintu masjid yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan langsung menarik baju korban.

Kemudian RY langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali, lalu dipukul kembali oleh MM dibagian leher belakang sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali.

Setelah itu SP langsung mencekik dari arah belakang dengan menggunakan siku tangan kanan. Kemudian korban melepaskan cekikan tersebut, SP langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali.

“Setelah kejadian tersebut korban yang tidak terima langsung membuat Laporan Polisi ke Polres Serang pada Sabtu (26/03),” terannya.

Selanjutnya ketiga pelaku ditangkap dirumahnya. Atas dasar Laporan Polisi tersebut dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum korban maka Tim Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Selasa (12/04) sekitar pukul 22.00 WIB di dalam rumah pelaku yang berlokasi di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

“Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” tandasnya.

Terakhir Yudha menghimbau para pihak dapat meredan emosinya, apalagi di bulan suci Ramadhan, agar menghindarkan diri dari kekerasan dan perbuatan tercela lainnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post