TIGARAKSA, (B1) – Polsek Kresek, Polresta Tangerang, bekuk seorang pemuda berinisial FM (20), warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. FM ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis yang baru berusia 16 tahun. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban Mawar(16) masih berstatus pelajar. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (5/8/22) di rumah tersangka. “Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya,” kata Romdhon saat ditemui pada Kamis (11/8/22).…
Read More