TANGERANG, (B1) – Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria inisial RMF (34) alias F atas dugaan penipuan kepada korban berinisial LL (35) wanita warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Banten. Tersangka diketahui merupakan pecatan anggota Polri. karena desersi atau meninggalkan dinas di Polda Sumatera Selatan (Sumsel). “Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp 126 juta yang diberikan secara bertahap kepada tersangka,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada wartawan Rabu, (23/11/22). Zain menyebut, tersangka merupakan…
Read More