SERANG, (B1) – Sebanyak 47 rekening milik wajib pajak di blokir Kantor Wilayah DJP Banten. Pemblokiran dilakukan akibat adanya tunggakan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat kantor Wilayah DJP Banten Sahat Dame Situmorang menjelaskan, tindakan pemblokiran sebanyak 47 rekening penunggak pajak senilai Rp524 Miliar tersebut, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya. “Juru Sita Negara yang tersebar di 12 Kantor Pelayanan Pajak se-Provinsi Banten melakukan pemblokiran rekening penunggak pajak secara serentak pada Rabu, 8 Juni 2022 pukul…
Read More