Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat

×

Satresnarkoba Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Obat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol HCI disalah satu Waralaba di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota Serang pada Selasa (1/11/22) lalu.

Example 300x600

“Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol HCI disalah satu Waralaba di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota Serang dan saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho m, Kamis (3/11/22).

Pada kesempatan yang sama Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan pelaku berinisial NH (30).

“saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 65 lempeng atau 650 butir obat jenis Tramadol HCI beserta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp100.000,” kata Hengki.

Hengki juga menerangkan kronologi penangkapan. Pelaku ditangkap pada hari Selasa (01/11) sekitar pukul 01.00 Wib, ketika itu pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa ijin dipinggir jalan, tepatnya di depan Waralaba lingkungan Kaligandu.

Hengki menambahkan, sesuai keterangan NH (30) obat didapat dari seseorang berinisial MR (35) yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam keterangannya  tujuan NH menyimpan obat-obatan adalah untuk dijual kepada orang yang yang memesan kepada NH.

Sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh NH dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut, tidak memiliki ijin sah dari pihak berwenang.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 miliar,” tandasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post