SERANG, (B1) – Polres Serang, Kota Polda Banten, laksanakan operasi cipta kondisi (cipkon) dengan sasaran kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tak berstandar SNI.
Wakapolres Serang Kota Kompol Feby Harianto mengatakan, kegiatan merupakan bagian pencegahaan tindakan kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya. Hal itu demi terciptanya situasi kondusif di wilayah hukum Polres Serang Kota.
“Ada sekitar 63 kendaraan berkenalpot racing yang terjaring razia. Saat ini kendaraan tersebut di amankan untuk diberikan edukasi dan dan pemahaman tentang penggunaan kanlpot yang standar Nasional Indonesia (SNI),dan barang bukti saat ini diamanakan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Serang Kota,” terang Feby, Minggu, (14/3/21).
Lanjutnya, kepada pengguna kendaraan tersebut diberikan sanksi seperti, mendengarkan bunyi knalpot secara langsung, mencopot knalpot racing, diberikan sanksi tilang, dan melakukan penyitaan kendaraannya.
“Barang bukti motor akan dikembalikan dengan syarat knalpot tidak sesuai standar. Harus dicopot dan diganti dengan kanalpot standar. Sementara knalpot yang tidak standar akan dimusnahkan,” tandasnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, dalam razia yang digelar Polres Serang Kota ada 63 kendaraan roda dua yang berkenalpot racing dan melanggar peraturan berlalu lintas lainnya. Seperti tidak punya SIM langsung ditindak, serta dikenakan sanksi tilang.
“Kami menghimbau kepada warga Kota Serang khususnya agar tidak menggunakan knalpot racing dikendaraannya, karena itu akan mengganggu kenyamanan orang lain. Saya juga berharap pengendara roda dua maupun roda empat melengkapi syarat berkendara, karena itu merupakan peraturan berlalulintas, karena itu semua untuk keselamatan mereka berkendara,” tukasnya. (hum/sus).
























