Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BERITA PILIHANHUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Polsek Pondok Aren Polres Tangsel Ungkap Penggelapan Mobil Rental

4
×

Polsek Pondok Aren Polres Tangsel Ungkap Penggelapan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGSEL, (B1) – Polres Tangerang Selatan, berhasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan. Setidaknya 20 kendaraan roda empat diamankan dari ungkap kasus ini.

Example 300x600

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengungkapkan, pelaku yang ditangkap yakni AW dan I (alm). Kedua pelaku dituduhkan Pasal 378 Jo 372 KUHP.

“Korban saudari Merlin, alamat dan TKP di Kampung Lio Rt 004/001 Kel. Pondok Kacang Timur Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan,” ungkap Kapolres, saat press conference di Mapolsek, Pondok Aren, Rabu, (7/2/18).

Dari ungkap kasus ini barang bukti yang diamankan yakni, satu unit mobil toyota Avanza No.pol : B 1980 WFV, Warna silver metalik, tahun 2012, No. Rangka: MHKM1BA3JCK082547, No.Mesin: DL54940, an. Marlin Supatmi, alamat Kp. Lio No.2 Rt004/001 Kel. Pondok Kacang Timur kec. Pondok Aren Tangerang Selatan.

Modus pelaku , awalnya menyewa kendaraan milik Marlin. Lalu kemudian tanpa izin menggadaikannya kepada orang lain.

“Pasal Yang di kenakan, pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tandasnya.

Kronologis kejadian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander yang mengatakan, pelaku datang kepada korban untuk menyewa mobil korban selama satu bulan seharga Rp4 juta. Kemudian korban menyerahkan kendaraan mobil miliknya kepada pelaku. Setelah satu bulan kemudian pelaku meminta diperpanjang lagi sewanya.

Untuk dibulan berikutnya korban sudah tidak mau menyewakan dan meminta agar mobil milik korban dikembalikan.

“Namun pelaku tidak mengembalikannya dan setiap diminta pelaku hanya janji-janji saja dan bahkan pelaku menghilang dan susah cari,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut kemudian korban membuat laporan polisi ke Polsek Pondok Aren pada tanggal 01 Februari 2018 sekira jam 16.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan kemudian pada 1 Februari 2018 sekira jam 22.00 Wib pelaku dapat diamankan oleh tim vipers Polsek Pondok Aren.

Setelah dilakukan interogasi dan BAP terhadap pelaku, berdasarkan pengakuan, ternyata ada sekitar 46 unit kendaraan mobil berbagai merk milik korban lainnya yang digadaikan oleh pelaku dengan modus yang sama.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, saat ini Polsek Pondok Aren telah mengamankan 20 unit kendaraan mobil berbagai merk yang sempat digadaikan pelaku,” ungkapnya.

Selesai Realese Kapolres Tangsel menyerahkan mobil Avanza No.pol : B 1980 WFV, Warna silver metalik kepada pemiliknya Ibu Merlin Supatmi.

“Kepada Masyarakat yang pernah kehilangan mobil silahkan mengecek ke Polsek Pondok Aren dengan membawa bukti kepemilikan dan surat surat yang sah,” tambah Kapolres. (pudin).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *