TIGARAKSA, (B1) – Warga dan alumni dari SMP Negeri 1 Kosambi, Kabupaten Tangerang, lakukan aksi protes, di sekolah, Minggu, (17/12/17). Aksi terkait rencana pemindahan lokasi sekolah ke tempat lain.
Selain warga dan alumni tampak pula anggota komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang Napsin, Kepala Desa Salembaran Jati Sudarmo, Kepala Desa Cengklong diwakili Ubay, Ketua Kordinator Komplek Lergudangan 99 Benteng HJS, tokoh masyarakat dan Ketua forum alumni Prayogo.
Ketua forum Prayogo mengatakan, pihaknya menolak rencana relokasi sekolah. Menurutnya, adalah hak warga Kosambi untuk mendapat pendidikan yang baik dan terjangkau. Hal itu sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia di Indonesia sesuai konstitusi UU 1945, khususnya pasal 28 C ayat (I) yang menyatakan “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebetuhan dasarnya. Berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia” kutipnya.
Dikatakan, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya, sesuai UUD 1945. Ditegaskan pula dalam pasal 31 ayat (3) dan (4) yabg menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelengaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurangnya kurang nya 20 persen dari APBN dan APBD.
“Rencana relokasi yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang tidak mendasar. Karena hal itu tidak memaparkan dengan jelas substansi masalah terkait relokasi dan tidak memberikan alasan yang logis secara akademis,” tandasnya.
Diungkapkan, SMP Negeri 1 Kosambi berdiri sejak tahun 1985, jauh lebih dahulu berdirinya gudang-gudang yang sekarang mengelilingi sekolah. Oleh karena itu menurut kepentingan pendidikan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan industri.
SMPN I Kosambi dengan luas tanah 6.686,75 M2, dengan akses jalan yang baik, sarana dan prasarana, serta fasilitas kegiatan belajar mengajar, sudah sangat mendukung dan membuat siswa/siswi, guru, komite sekolah dan warga telah merasa nyaman.
“Menurut kami tidak tepat penggunaan anggaran daerah kabupaten Tangerang, untuk pemidahan Sekolah. Karena harus menyiapkan lahan dan bangunan baru. Gedung dan lokasi SMPN I Kosambi, saat ini sudah sangat baik. Mengingat lokasi yang strategis dengan pemukiman warga,” pungkasnya. (pudin).
