TANGERANG, (B1) – Dibalik dinamika birokrasi pendidikan, ada riwayat panjang pengabdian seorang guru yang mendedikasikan hidupnya untuk mencetak generasi bangsa.
Anam, S.Pd., sosok pendidik yang dikenal hangat, dekat dengan para siswa, dan kerap menjadi pengayom bagi rekan sesama guru, kini harus menelan kepahitan akibat sanksi disiplin berlapis dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Mantan Kepala Sekolah SDN Panunggangan 2, Kecamatan Cibodas ini dijatuhi sanksi berlapis, yakni penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan kepala sekolah (non-job), hingga dimutasi menjadi guru biasa di SDN Doyong.
Langkah tegas ini diambil atas dugaan kesalahan administratif pergeseran anggaran. Sebuah kekeliruan yang sejatinya ia lakukan demi membela serta memfasilitasi kebutuhan para guru di sekolahnya, tanpa sedikit pun mengambil keuntungan pribadi.
Keputusan tegas ini memantik keprihatinan mendalam dari Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tangerang.
Wakil Ketua II PGRI Kota Tangerang, H. Bambang, M.Pd., menilai hukuman bertubi-tubi tersebut terasa terlampau dingin dan mengabaikan sisi kemanusiaan serta rekam jejak panjang sang pendidik.
”Pengembalian dana sudah dilakukan. Seharusnya, jika pangkatnya sudah diturunkan, itu sudah cukup sebagai sanksi disiplin. Namun ini justru ditambah sanksi pemecatan dari jabatan kepala sekolah dan mutasi menjadi guru biasa. Menurut kami, ini tindakan yang kurang bijaksana,” ungkap H. Bambang penuh penyesalan kepada wartawan, Selasa, (20/10/26).
Ia mengingatkan bahwa pada hakikatnya, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang diamanahkan kepada seorang guru yang telah memenuhi kualifikasi dan pangkat.
Dedikasi bertahun-tahun Anam di dunia pendidikan yang telah melahirkan tak terhitung anak didik berprestasi seolah runtuh seketika oleh satu kekhilafan administrasi yang tidak berniat jahat.
Upaya mediasi dan pendekatan kekeluargaan sebenarnya telah diikhtiarkan oleh Ketua PGRI Kota Tangerang dan Ketua PGRI Cabang Cibodas, dengan menghadap pihak Dinas Pendidikan.
“Namun, ruang dialog seolah tertutup rapat dengan alasan bahwa keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Tangerang,” keluhnya.
Peristiwa ini menjadi catatan kelam sekaligus pengingat berharga bagi dunia pendidikan di Kota Tangerang. Penegakan aturan dan disiplin memang penting, namun tidak boleh mengikis rasa empati serta nilai-nilai kemanusiaan.
“Kekeliruan administratif hendaknya disikapi dengan pembinaan yang mendidik, bukan dengan sanksi berlapis yang berpotensi menjatuhkan mental dan moral para tenaga pendidik yang telah berjuang di garis depan pendidikan,” tukasnya.
”Kami atasnama PGRI Kota Tangerang berharap, ketegasan pemerintah daerah di masa depan senantiasa diimbangi dengan kearifan dan kebijaksanaan, agar tidak ada lagi sosok pendidik yang harus kehilangan martabat pengabdiannya di tengah jalan,” tutupnya. (sep).
























