Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PENDIDIKAN

Tokoh Agama Serang Tagih Janji Perda Ponpes

×

Tokoh Agama Serang Tagih Janji Perda Ponpes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Ratusan ulama dan kiyai sepuh pimpinan Pondok Pesantren Salafy dan Khalafi berkumpul di Pondok Pesantren Al-Mubarok, Kota Serang, Sabtu (18/11/17). Selain memenuhi undangan dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten kehadiran mereka untuk menagih janji para anggota legislatif yang sebelumnya mengaku akan berkomitmen memperjuangkan dan mengawal Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Para tokoh agama tersebut meminta agar Perda itu segera disahkan.

Diketahui, DPRD Banten dan Pemprov Banten telah mengesahkan Perda Pondok Pesantren. Keberadaan regulasi itu dilakukan agar ribuan Pon-Pes Salafi diakui sebagai lembaga pendidikan yang wajib dilindungi dan dibiayai oleh pemerintah.

Example 300x600

Namun, pasca diparipurnakan oleh DPRD Banten pada 2016 lalu dan disampaikan ke Kemendagri untuk disahkan. Perda tersebut tidak ada kejelasan. Berdasarkan informasi, Kemendagri menolak draft Perda tersebut karena dinilai akan banyak merasa tidak terakomodir.

“Kami ini bingung, kalau minta bantuan ke pemerintah, bawa proposal dibilang Kiyai proposal, padahal kami ini hanya inging membangun pondok pesantren untuk para santri, ini pemprov katanya akan memberlakukan Perda Pesantren, mana?,” kata H.Dayat, seorang Kiyai dari Walantaka saat kegiatan Jaring Aspirasi Rakyat oleh DPRD Banten di Aula Pon-Pes Al-Mubarok kemarin.

Ia mengaku, masih banyak Yayasan Pondok Pesantren Salafi di Kota Serang yang belum pernah mendapatkan bantuan. Ia berharap, Pemerintah tidak mempersulit prosedur pemberian bantuan untuk Pesantren.

“Jangan dipersulit, harus ada ini, harus ada itu,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi para kiyai tersebut, Anggota Komisi V DPRD Banten, Ade Yuliasih, mengatakan sudah seharusnya Pemprov Banten mampu mengembangkan lembaga pendidikan seperti Pondok Pesantren. Menurutnya, pesabtren sebagai pendidikan utama bagi masyarakat Banten harus diperhatikan secara maksimal.

Kemudian, menyoal Perda Pesantren yang dipertanyakan terus oleh para pemuka agama. Ia mengaku sudah semaksimal mungkin memperjuangkan agar Perda itu dapat turun dari Kemendagri. Namun, pihak kemendagri beralasan itu adalah kewenangan pusat sehingga tidak dapat diterbitkan.

“Soal Perda Pesantren  menunggu registrasi di Kemendagri, kalau Dewan sudah berjuang semaksimal mungkin supaya ada payung hukumnya yang kuat. Supaya kita ada Pergubny juga,” katanya

Ia menjelaskan, setelah adanya Perda itu, maka ribuan pon-pes akan sangat mudah menerima bantuan dari pemerintah. Ia bersama anggota DPRD yang lainpun mengaku sudah bulak balik ke Kemendagri untuk mengawal Perda tersebut.

“Kita kan sudah bolak balik ke Kemendagri belum juga turun, Alasan mereka itu kewenangannya pusat, tapi kalau kewenangannya pusat, mengapa sampai hari ini tidak ada perhatiannya,” ujarnya. (Arai).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post