Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PENDIDIKAN

Dindikbud Banten Punya Regulasi PPDB Baru

×

Dindikbud Banten Punya Regulasi PPDB Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Mendekati Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidik dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menggelar sosialisasi regulasi baru kepada seluruh kepala SMK di Banten. Hal itu lantaran, Dindikbud Banten baru mempunyai wewenang terhadap SMA SMK baru di 2017.

Example 300x600

Oleh karenanya, peraturan baru dalam PPDB pun harus segera di sosialisasikan. Hal itu disampaikan Kasi Sarpras, Dindikbud Banten, Teddy Hendra Pratama selesai sosialisasi di aula SMKN 1 Kota Serang, Selasa (30/5/17).

Teddy menjelaskan, bahwa kewenangan SMA SMK ke Dindikbud Banten barulah di 2017, karena sebelumnya kewenangan masih di Kabupaten Kota lainya. Regulasi baru pada PPDB, dikatakan Teddy, di khususkan hanya untuk SMK Negeri saja, karena SMK Swasta peraturan PPDB bisa di buat sendiri.

“Dalam PPDB 2017, semua SMK Negeri se Banten diwajibkan membuka PPDB pada 6-9 Juni 2017 melalui Online. Karena sudah menjadi surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Nomer 40,” kata Teddy seusai sosialisasi.

Dalam PPDB sendiri, lanjut Teddy, terdapat batasan rombel untuk setiap SMK Negeri.
Satu SMK Negeri dibatasi sebanyak 30 rombel dengan satu rombelnya di isi oleh 36 siswa.

“Hal ini bertujuan untuk memberikan peluang untuk sekolah-sekolah swasta mendapatkan murid, supaya drajat SMK Negeri dan Swasta bisa sama dan bersaing secara akademis,” ucapnya. Jumlahnya SMK di Banten, sambungnya, terdapat 75 SMK Negeri, dan Swasta tercatat 650 SMK.

Tapi, dalam tingkat SMK sendiri tidak ada batasan zonasi, karena belum tentu siswa-siswi yang ingin mendaftarkan sekolah ke SMK di Kabupaten ataupun Kota Tempat tinggalnya terdapat jurusan yang di inginkan.

“Makanya tidak ada batasan zonasi,” jelasnya. Setelah sosialisasi regulasi baru, Teddy mengharapkan setiap sekolah SMK di Banten pada mengikuti peraturan dan tidak melanggarnya. “Karena apabila melanggar, kami sudah menyiapkan sanksi untuk SMK yang tidak dapat di atur,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMKN 2 Kota Serang, Lilik Hidayatullah menyambut dengan baik dalam regulasi peraturan baru di PPDB.  Bahkan, dirinya pun mengurangi dalam jumlah rombel di PPDB sendiri.
“SMKN 2 hanya menyediakan sebanyak 20 rombel, karena kita ingin memberikan kesempatan untuk swasta,” ucapnya.

Sisi lainnya, Kepala SMKN 3 Pandeglang, Susila mengaku sangat setuju dengan sistem online yang diberikan pada PPDB di 2017. Karena selain efektif, juga bisa menghilangkan adanya pembelian jual beli kursi.

“Saya sangat setuju dengam Regulasi PPDB baru ini, dan saya pun menyediakan 11 rombel dalam PPDB di 2017,” tandasnya. (Stevan).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post