SERANG, (B1) – Polresta Serang Kota, laksanakan Press Release ungkap kasus narkotika seberat 88,06 gram di wilayah hukum Polresta Serkot pada Jum’at (10/2/23) di Polresta. Wakapolresta Serkot AKBP Hujra Soumena memimpin giat press rilis ungkap kasus tersebut. Ia mengatakan, Pengungkapan kasus narkotika Seberat 88,06 gram di wilayah Serang Kota merupakan hasil penangkapan dari tim Satresnarkoba Polresta Serkot. “ini merupakan bentuk pengabdian polri pada negara untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Para pelaku yang kami amankan berinisial AM,” terangnya. Hujra menjelaskan modus yang dilakukan oleh terseangka tersebut. Peran tersangka…
Read More