Pengda JMSI Diminta Perhatikan Aturan Main Pembentukan Pengcab

  JAKARTA, (B1) – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) diminta benar-benar memperhatikan aturan main yang tercantum di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga terkait pembentukan Pengurus Cabang di tingkat Kabupaten/Kota. Pasal 10 Anggaran Dasar JMSI menyebutkan, Pengurus Cabang dapat didirikan apabila terdapat sekurang-kurangnya lima perusahaan media siber yang memenuhi syarat sebagai anggota JMSI. Di pasal yang sama disebutkan dalam hal di sebuah Kabupaten/Kota belum terdapat Pengurus Cabang, maka perusahaan media siber yang ingin menjadi anggota JMSI dapat bergabung di Kabupaten/Kota terdekat yang telah memiliki Pengurus Cabang…

Read More