TIGARAKSA, (B1) – Akibat membeli Handphone (HP) hasil curian seharga Rp.200 ribu, OG (34) warga Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya digelandang ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang. Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan kronologisnya. Awalnya pada Kamis (26/05) sekira jam 01.00 Wib telah terjadi pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Tigaraksa dengan kerugian korban berupa uang sebesar Rp.53.450.000 dan empat unit handphone. Yaitu satu unit handphone merk Vivo Y12S warna Phantom Black, satu unit handphone merk Infinix Smart 5 warna ocean wave, satu unit handphone merk Realme C20 warna biru…
Read More