TIGARAKSA, (B1) – Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat, Kabupaten Tangerang, merasa keberatan atas pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan pada Jum’at (2/9/22). Keberatan disampaikan Kristin Julita Prieny, SH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Pemerintah Desa Tobat kepada wartawan, Sabtu (3/9/22). Menurut Kristin, Pemdes. Tobat melalui tim kuasa hukum sudah melayangkan surat keberatan secara resmi kepada beberapa dinas. Diantaranya Dinas Perhubungan Kab. Tangerang, Dirut Perumda Pasar NKR, Bupati Tangerang & BPKAD Kabupaten. Tangerang. Juga sudah tembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupatrn Tangerang maupun Ketua Pengadilan Negeri…
Read More