TIGARAKSA, (B1) – Seorang pria berinisial EW (45) ditangkap Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, karena telah memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja. “Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja,” kata Romdhon pada Senin (18/7/22). Dikatakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat hanya berdua di rumah, ketika…
Read More