TANGERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki program pemberian layanan darurat pemakaman bagi Orang Terlantar (OT). Kepala Dinsos, Kota Tangerang, Mulyani mengungkapkan, pemberian layanan darurat pemakaman bagi orang terlantar ini, ditujukan untuk membantu proses pemakaman dan pengurusan jenazah orang terlantar, yang meninggal dunia dan sudah tidak mempunyai keluarga atau tidak ditemukan keberadaan keluarganya. Masyarakat yang mengetahui keberadaan jenazah tanpa identitas, bisa melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat terlebih dahulu. Kemudian, dari Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap jenazah. Selanjutnya, Kepolisian akan memberikan surat keterangan kematian ke Dinsos…
Read MoreTag: pemakaman
Warga Kota Tangerang Catat Neh Syarat Pemakaman Di Selapajang
TANGERANG, (B1) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk membayar retribusi tersebut. Kepala Dinas Perkim, Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengungkapkan pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Tangerang yaitu hanya TPU Selapajang Jaya, Kota Tangerang dengan luas 11,7 hektare, terletak di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, RT 004, RW 002, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sedangkan untuk persyaratan pemohonan pemakaman, yang perlu dilengkapi ialah…
Read More