Mulai 2023 NIK Adalah NPWP, Penghasilan 500 Juta Kena Pajak

  JAKARTA, (B1) – Rencana pemerintah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mendapat respon positif dari Kementerian Keuangan. Rencana, sistem yang barundikembangkan tersebut mulai diberlakukan mulai 2023 mendatang. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. “Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” ucap…

Read More