SERANG, (B1) – Tidak kuat menahan nafsu birahi lantaran pengaruh minuman keras (miras) RA (19) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega menyetubuhi gadis dibawah umur yang baru dikenalnya lewat media sosial. Ironisnya, sebelum dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahi, gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande, terlebih dahulu dicekoki miras. Tersangka RA kemudian ditangkap persoel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah korban melakukan pelaporan di Polres Serang, saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Minggu (27/11/22) malam. Kapolres Serang…
Read More