SERANG, (B1) – Polda Banten telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tujuh tersangka kasus repacking beras bulog kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (8/3/23). Dalam hal ini Kejati Banten menggelar Press Conference yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi bersama Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi beserta sejumlah Pejabat Utama Polda Banten dan seluruh Pejabat Utama Kejati Banten. Kapolda menyampaikan, jika pihaknya telah sampai pada tahap II berkas perkara repacking beras bulog. “Menindaklanjuti kasus repacking…
Read More