TANGERANG, (B1) – Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait aktivitas penagihan oleh seorang debt collector DC yang mengatasnamakan Pinjol Indopaylater di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (22/10/26).
Pengaduan diterima sekitar pukul 11.46 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Polsek Tangerang yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPTU A. Hasmi langsung mendatangi lokasi di Jalan Sukamulya 2, RT 02/RW 05, Kelurahan Sukasari, untuk menemui pelapor dan mengklarifikasi permasalahan.
Dari hasil pengecekan, pelapor mengaku tidak merasa memiliki pinjaman melalui layanan paylater daring. Sementara itu, pihak penagih disebut hanya menyampaikan pemberitahuan kepada konsumen atau orang yang diduga memiliki pinjaman tersebut.
Setelah dilakukan klarifikasi, kedua belah pihak sepakat bahwa permasalahan tersebut berkaitan dengan dugaan kekeliruan data. Keduanya kemudian menempuh mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menegaskan bahwa, layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan yang membutuhkan tindak lanjut kepolisian.
“Setiap pengaduan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat membantu mengklarifikasi persoalan, mencegah kesalahpahaman berkembang, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” terang Kapolres.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar tidak ragu menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan permasalahan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. (sep).
























