INDRAMAYU, (B1) – Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) meminta Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penyalahgunaan gedung kantor Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur. Kantor desa tersebut disebut digunakan untuk kegiatan yang bukan pada tempatnya.
Ketua PWHI, Yohan, S.H, yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum, mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Menurut Yohan, gedung kantor desa merupakan fasilitas publik yang semestinya dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan penggunaan fasilitas tersebut di luar peruntukannya perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami meminta Bupati Indramayu menindaklanjuti informasi ini secara serius. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yohan, Minggu (18/10/26).
Yohan menilai, pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui tujuan penggunaan gedung, pihak-pihak yang terlibat, serta apakah kegiatan yang dipersoalkan berlangsung dengan sepengetahuan atau persetujuan aparatur desa.
Ia menegaskan, langkah klarifikasi penting agar persoalan tersebut tidak hanya berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Hasil pemeriksaan juga diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran hukum lainnya.
Selain penggunaan gedung, PWHI turut meminta pemerintah daerah menelusuri kemungkinan adanya penggunaan anggaran desa untuk membiayai kegiatan tersebut.
Menurut Yohan, penelusuran dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen keuangan, sumber pembiayaan, dan bukti transaksi yang relevan apabila ditemukan indikasi penggunaan dana desa.
“Apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran desa yang tidak sesuai peruntukannya, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya perlu diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya,” jelasnya.
Dia menambahkan, dugaan penyalahgunaan jabatan maupun fasilitas publik tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum melalui proses pemeriksaan yang memadai.
Dalam menyampaikan pandangannya, Yohan merujuk pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur sejumlah larangan bagi kepala desa, termasuk penyalahgunaan wewenang, tugas, hak, dan kewajiban.
Namun, penentuan apakah suatu tindakan memenuhi unsur pelanggaran harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi serta ketentuan hukum yang relevan. Begitu pula dengan penetapan sanksi, yang harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.
PWHI berharap Pemerintah Kabupaten Indramayu segera memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai informasi dugaan penyalahgunaan gedung kantor Desa Kertawinangun tersebut.
Menurut Yohan, transparansi dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan penting untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Yang terpenting, informasi ini harus diperiksa secara profesional dan objektif. Jika terbukti terdapat penyalahgunaan fasilitas publik, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap penanganan persoalan tersebut mengedepankan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, dan kepastian hukum.
Hingga berita ini tayang, Bupati Indramayu Lucky Hakim dan Camat Kandanghaur Rusiad Nurdin belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan terkait informasi dugaan penyalahgunaan gedung. (cj/js).
























