Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAHLINGKUNGAN

Polda Babel Tindak Penambangan Timah Ilegal

×

Polda Babel Tindak Penambangan Timah Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BABEL, (B1) – Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) melakukan operasi penindakan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal dan perusakan hutan di Kawasan Hutan Produksi Bukit Betung Sambunggiri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, pada Minggu, 24 Agustus 2025. Operasi tersebut berhasil mengamankan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Fauzan Sukmawansyah, membenarkan adanya penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Example 300x600

“Terhadap aktivitas penambangan dan perusakan hutan di kawasan hutan produksi di Bangka. Tiga terduga pelaku diamankan, yakni Ro (48) sebagai pengurus dan pemilik alat berat, Af (20) sebagai helper, dan No (56) sebagai operator alat berat,” ujarnya.

Dari kasus tersebut tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi kejadian. Selain itu, polisi mengamankan dua unit excavator merek Kobelco dan seperangkat peralatan pertambangan.

“Ketiga pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tegas Fauzan.

Disebutkan pula, Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 89 ayat (1) huruf b jo Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait tindak pidana bersama-sama.
Pasal-pasal ini mengatur larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan dan perusakan lingkungan, dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Dijelaakan Fauzan, akibat perbuatan pelaku kawasan hutan Produksi Bukit Betung Sambunggiri merupakan area yang ditujukan untuk produksi kayu dan hasil hutan lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan.

Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga berkontribusi pada kerusakan lingkungan yang signifikan di Bangka Belitung, dimana 167.065 hektar lahan kritis dilaporkan akibat penambangan timah, menurut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Babel.

Fauzan menegaskan bahwa operasi tersebut adalah wujud komitmen Kapolda Babel, Irjen Pol. Hendro Pandowo, untuk menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.

“Ini adalah kejahatan lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan untuk menyelamatkan bumi kita, khususnya di Negeri Serumpun Sebalai,” tukasnya.

Barang Bukti dan Penyidikan
Dua unit excavator dan peralatan pertambangan yang disita dan diamankan untuk keperluan penyidikan.

Polda Babel juga tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan penambangan ilegal ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku intelektual di belakang operasi tersebut. (masri).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post