CILEGON, (B1) – Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten, behasil mengamankan 11 orang tersangka kasus perjudian di daerah hukum Polres Cilegon Polda Banten dengan dasar tiga Laporan Polisi. Demikian terungkap saat press conference, pada Rabu (24/8/22).
“Benar hari ini kami Polres Cilegon Polda Banten ungkap keberhasilan Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten yang mengamankan 11 orang tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perjudian dengan dasar tiga laporan polisi. Adapun perjudian tersebut diantaranya adalah online maupun judi konvensional,” terang Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro.
Eko mengatakan, pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di daerah hukum Polres Cilegon.
“Dimana terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2022 kami melaksanakan operasi pemberantasan perjudian di daerah hukum Polres Cilegon sebagai implementasi perintah langsung bapak Kapolri dan Kapolda Banten, untuk memberantas perjudian online atau pun konvensional. Kami bertindak cepat membongkar praktek perjudian dan berhasil mengamankan 11 tersangka dengan waktu dan tempat yang berbeda juga dengan modus yang berbeda, ” tuturnya
Eko menjelaskan penangkapan 11 tersangka yakni, pertama tanggal 4 Agustus 2022,mengamankan tiga tersangka inisal W, S dan SA di Kecamatan Jombang dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti uang tunai sebesar Rp724.000, lembar kertas togel dan lima buah HP.
Kemudian mengamankan kembali tiga tersangka inisial M, D dan H di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang. dengan bentuk perjudian online situs dan barang bukti Rp112.000, 3 buah HP serta lembaran catatan togel.
Selanjutnya, pengungkapan perjudian konvensional dengan tersangka W, S, SA, M dan D, dengan barang bukti RP2.100. 000 serta kartu remi di TKP Kecamatan Puloampel.
“Akibat dari perbuatannya 11 tersangka dalam kasus perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara, ” tegasnya. (hum/sus).
