BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polresta Serang Kota Ungkap Kasus Judi Konvensional dan Judi Online

 

SERANG, (B1) – Polresta Serang Kota ungkap kasus perjudian konvensional dan judi online.

banner 300x600

Sebanyak 13 Laporan polisi dan jumlah pelaku yang dapat di amankan Sebanyak 18 orang dari berbagai latar belakang dan pekerjaan dari mulai Buruh Harian lepas, Petani, hingga pegawai swasta.

Semua pelaku ditangkap oleh jajaran Reskrim, karena melakukan Tindak pidana perjudian. Rata-rata pelaku memesan nomor togel baik melalui konvensional maupun togel online melalui situs web dari beberapa situs seperti situs roko bet,situs hongkong,situs sidney.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Nugroho Arianto menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 18 orang, serta diamankan barang bukti dan uang sebesar Rp2.481.500. Demikian terungkap saat press conference hasil ungkap selama sepekan di Aula Osvia Polreta Serang Kota, Rabu, (24/8/22).

“Kami telah menangamankan 18 pelaku tindak perjudian dan berhasil mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp.2.481.500 selama sepekan. Juga barang bukti yaitu 7 Lembar kertas togel, 19 unit Handphone Android, 4 Handphone Nokia dan 4 unit motor,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, para pelaku akan di kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun.

“Ke 18 pelaku, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, ” tegasnya. (hum/sus).

Exit mobile version