BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Satreskrim Polres Serang Amankan Pelaku Penganiayaan

 

SERANG, (B1) – Seorang pemilik warung kelontong berinisial SI (31) laki-laki harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang, akibat menganiaya seorang pemuda asal Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang berinisial AS (26), pada Senin (20/6/22) lalu.

banner 300x600

Akibat pemukulan tersebut tersangka SI, dilaporkan ke aparat kepolisian dan kini harus mendekam di tahanan Polres Serang. Informasi dihimpun, SI (31) memukul AS (26) didepan warung kelontong milik tersangka SI (31) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, pada Senin (20/06).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengungkapkan kronologis, bermula saat AS datang ke warung kelontong milik tersangka SI (31) dan menanyakan AP (25). Tidak lama kemudian AP datang ke warung kelontong dan terjadilah percekcokan antara kedua pemuda tersebut.

“Tersangka SI (31) ini awalnya hanya melerai percekcokan AS (26) dan AP (25). Setelah dilerai AP pulang tetapi AS, tidak terima dilerai oleh tersangka SI, sehingga tersangka tersulut emosinya dan terjadilah penganiayaan tersebut,” kata Yudha pada Jum’at (15/7/22).

Diketahui, SI melakukan penganiayaan kepada AS dengan cara memukul menggunakan tangan kosong kearah wajah korban sebanyak satu kali. Kemudian tersangka membanting korban ke tanah.

“Pelaku ini merasa dibentak, kemudian dia lepaskan tinjunya ke bagian wajah AS (26) dan bantingan akibatnya korban ini mengalami luka,” ungkapnya.

Seteleh menerima pukulan dan bantingan keras itu, korban melaporkan SI ke Polres Serang. Selanjutnya pelaku ditangkap pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

“Akibat perbuatannya tersangka SI (31) dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama lamanya 2 tahun, 8 bulan” tegasnya. (hum/sus).

Exit mobile version