PANDEGLANG, (B1) – Polsek Patia, Polres Pandeglang, mendapatkan laporan, Sodah (34) bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dalam rumahnya.
“Mendapat laporan tersebut, personel respon cepat dan lakukan penangkapan terhadap pelaku YI (44) di Desa Surianeun Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (14/07). ” kata Kapolsek Patia AKP M Samsuri, Jumat (15/7/22).
Nurdin menjelaskan, pada Senin (13/07) pukul 16.00 Wib korban melaporkan pelaku yang masuk ke dalam rumah, dengan cara pelaku main ke rumahnya. Ketika situasi sepi pelaku mengambil uang dari ember tempat penyimpanan uang hasil warunh. Serta uang dalam kamar yang disimpan di bawah kasur yang dimasukan kedalam tas.
Setelah dimintai keterangan tersangka mengakui telah melakukan pencurian.
“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan cara main kerumah korban ketika sepi pelaku melancarkan aksinya. Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 4 kali dirumah korban dengan total uang yang diambil Rp39 juta,” tandasnya.
Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung dilakukan pemeriksaan di Polsek Patia
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (hum/sus).
























