TIGARAKSA, (B1) – Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dan Forkopimda Rapat Terbatas (Ratas) mengenai perubahan tanggal penyekatan arus mudik. Ratas diadakan di Pendopo Bupati Tangerang, Jumat (23/4/21).
Ratas tersebut hanya dihadiri oleh Forkopimda, diantaranya Kapolresta Tangerang, Kapolres Metro Tangerang, Dandim Tigaraksa, Wakapolres Metro Tangsel, Sekda Kabupaten Tangerang, Kasatpol PP, Kadishub, Kepala BPKAD, dan Kepala BKPSDM.
Dalam pertemuan tersebut Bupati Zaki menyampaikan, pertemuan dadakan karena ada perubahan terbaru mengenai pelarangan mudik dari pemerintah pusat mulai dari tanggal 22 April hingga 24 Mei.
“Ini ada perubahan mengenai larangan mudik, oleh karenanya saya mengajak rapat terbatas untuk membahas pelarangan tersebut. Jangan sampai kita tidak melakukan persiapan, ini memang dadakan karena kita juga baru dapat pemberitahuannya kemarin (22 April),” ujarnya.
Zaki meminta kepada para Kapolres untuk melakukan penyamaan persepsi di wilayah Tangerang raya dan juga wilayah Jabodetabek. Karena apabila di Kabupaten Tangerang saja yang melakukan ketegasan dan penutupan kawasan kerumunan maka tidak akan efektif.
“Saya harap juga kebijakan di Tangerang Raya bisa sejalan dan saya nanti akan konsultasikan dengan Gubernur Banten terkait langkah dan kebijakan yang harus diselaraskan agar berjalan efektif,” pintanya.
Dalam kesempatan tersebut Zaki menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini. Karena demi melindungi diri kdan seluruh keluarga dari paparan Covid-19.
Sementara itu Kapolresta Tangerang Kombespol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, pihak Kepolisian siap melakukan langkah sesuai dengan arahan dan langkah yang pada semula sudah disiapkan.
“Kami dari personil siap melakukan penyekatan terhadap para pemudik yang melakukan perjalanan. Kami juga akan mendirikan posko-posko untuk para petugas melakukan penyekatan, lokasinya sesuai dengan yang sudah ditentukan pada semula,” tuturnya. (kom/sus).
























