Oleh : Dandi Firman Dani
Pada tanggal 5 Oktober 2020, lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru saja mengesahkan UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di tengah situasi pandemi covid 19.
Korban covid-19 yang terus meninggi dan jumlah kematian yang sudah semakin banyak, pemerintahan saat ini seolah mengesampingkan perihal tersebut, dengan memprioritaskan pengesahan omnibus law.
Di sisi lain para pekerja yang merasakan dampak dari covid-19 serta tenaga medis telah menjadi garda terdepan dalam mengatasi covid 19 tanpa jaring pengaman apapun dari pemerintah. Hal ini seolah pekerja dan tenaga medis dihadapkan pada pilihan untuk mati, karena kelaparan akibat dicabutnya sumber penghidupan, atau mati karena terpapar virus.
Sebab harus tetap bekerja, tanpa adanya perlindungan dan jaminan kesehatan di tengah kebijakan new normal oleh pemerintah.
Hal ini mengingatkan kembali dalam pelantikan Presiden Joko Widodo dalam masa periode keduanya yang menyampaikan pidato mengenai 5 point utama dalam proyeksi kerja Jokowi pada periode keduanya. Dalam point-point tersebut menjelaskan tentang, Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, Pembangunan infrastruktur, Penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, penyederhanaan birokrasi dan Transformasi Ekonomi.
Dalam point point yang disampaikan dalam pidato pelantikan periode keduanya, seolah menyiratkan bahwa pemerintah Jokowi salama 5 tahun ke depan. Yaitu untuk meningkatkan daya saing dan peningkatan ekonomi dengan cara meminimalisir ketergantungan akan sumber daya alam, ke daya usaha lain yang memiliki nilai tambah bagi negara. Sehingga salah satu upaya yang hendak diterapkan oleh pemerintahan Jokowi yaitu dengan membukakan pintu seluas luasnya bagi para investor dalam melakukan beberapa strategi, demi mewujudkan iklim investasi yang bersahabat bagi para investor.
Dalam point yang disampaikan dalam pidatonya yang berkaitan dengan membangun sumber daya manusia yang pekerja keras dan dinamis, dengan pembukaan investasi seluas-luasnya untuk penciptaan lapangan pekerjaan menjadi prioritas utama dan prosedur panjang harus segera di potong.
Selain itu pemerintah juga mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Republic Indonesia (DPR RI) untuk segera menerbitkan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu 100 hari kerja yang kemudian menjadi omnibus law, demi merevisi puluhan undang undang yang dianggap menghambat penanaman modal investasi asing dalam melakukan penciptaan lapangan kerja.
Sejak pertama kali dikemukakan oleh presiden Jokowi dalam pidatonya sebenarnya sudah menjadi perdebatan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Dikarenakan konsep dalam omnibus law ini lazim digunakan di negara-negara maju yang menganut system Common Law seperti Amerika, Inggris, Korea Selatan, Australia, dan dianggap tidak cocok jika diterapkan di Indonesia yang menganut Civil Law. Dikhawatirkan jika dipaksakan diterapkan di Indonesia maka akan membuat masalah baru di kemudian hari.
Hal yang menjadi sorotan tajam dalam UU Omnibus Law mengenai Cipta Lapangan Kerja ialah, terdapat beberapa klaster dalam undang undang tersebut yang dimana terdapat penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan investasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta Kawasan ekonomi.
Dengan klaster tersebut seolah pemerintah sudah memberikan karpet merah terhadap investor yang ingin menanamkan modal bagi mereka.
Dampak yang menjadi sorotan utama dalam UU Omnibus Law bisa dikatakan sebagai bentuk ‘tiket menuju malapeta,’ yang menghancurkan. Menghancurkan bagi ekologi lingkungan atas klaster yang terdapat di UU Omnibus Law.
Yakni dalam penyederhanaan perizinan yang tampaknya akan mengubah paradigma perizinan berusaha, dari pendekatan berbasis izin menjadi pendekatan berbasis risiko. Serta menghapus izin-izin dan pesyaratan yang dianggap dapat menghambat investasi.
Lingkungan hidup dianggap sebagai salah satu risiko dalam perizinan usaha. Yang mengakibatkan penggolongkan persyaratan izin usaha/kegiatan berdasarkan besarnya risiko terhadap kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (K3L) menjadi usaha yang beresiko rendah, menengah dan tinggi.
Serta adanya penghilangan terminologi izin lingkungan. Hingga menafsirkan izin lingkungan tidak lagi menjadi syarat penerbitan izin usaha. Pasalnya dihapusnya izin lingkungan akan mengurangi aspek pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Lalu adanya penghilangan ancaman sanksi pidana bagi pelanggaran izin, akan memberi sinyal positif bagi pelaku usaha untuk memilih mengabaikan lingkungan hidup. Dengan demikian, penghapusan sanksi pidana bagi perbuatan pengabaian, perusakan dan pencemaran lingkungan sama saja dengan menganggap bahwa, perbuatan tersebut bukan kesalahan.
Dengan pemahaman demikian, pelaku usaha tidak akan menganggap perbuatan yang berpotensi merusak dan mencemari lingkungan, sebagai kesalahan. Konsekuensinya, pelaku usaha akan abai terhadap upaya-upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan serta perlindungan lingkungan hidup.
Omnibus Law pun mendorong adanya liberalisasi sumber-sumber agraria, perampasan tanah rakyat yang membahayakan petani.
Tidak hanya pada faktor ekologi lingkungan saja yang menjadi malapetaka, tetapi faktor lapangan pekerjaan pun bagi para pekerja dan buruh menjadi malapetaka yang menghancurkan bagi masa depannya.
Sesuai dengan namanya RUU Cipta Kerja, yang seharusnya menciptakan peluang kerja bagi tenaga kerja lokal dan mengurangi angka pengangguran di Indonesia, dalam substansinya justru RUU Cipta Kerja, memberikan kesamaan derajat dengan tenaga kerja asing.
Adapun dalam Omnibus Law ini banyak sekali perubahan serta penghapusan pada UU Ketenagakerjaan. Diantaranya, penghapusan ketentuan Pasal 91 dalam UU Ketenagakerjan, dengan menghilangkan kewajiban pengusaha membayar upah pekerja sesuai upah minimum yang telah ditetapkan.
Itu berarti pengusaha dapat membayar upah pekerja dibawah upah minimum. Dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, apabila pengusaha memberikan upah dibawah upah minimum, maka ketentuan itu dapat batal demi hukum.
Karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kini ketentuan itu dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja sekaligus mengurangi hak pekerja untuk menuntut bila upah dibayarkan tidak sesuai dengan upah minimum.
Dan juga terdapat pada pasal 59 mengenai jarak waktu PKWT. Hal ini membuka peluang bagi pekerja dapat di kontrak sekehendak hati pengusaha, bisa jadi 5 bulan, 6 bulan, 24 bulan atau bahkan menjadi pekerja kontrak selamanya.
Kondisi demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja bagi si pekerja. Dan juga terdapat pada Pasal 77 UU Ketenagakerjaan mengenai pengaturan kebijakan waktu kerja yang diserahkan melalui Peraturan Perusahaan, menjadi celah semakin terbukanya eksploitasi terhadap pekerja.
Betapa tidak, selama ini saja banyak kasus pekerja yang upahnya tidak dibayar namun waktu kerjanya tetap berjalan normal. Dengan demikian jelas bahwa, penulis menganggap ‘Omnibus Law Cipta Kerja’ sudah menjadi bentuk tiket menuju malapetaka yang menghancurkan bagi masa depan masyarakat Indonesia.
Maka dengan begitu tuntutan yang jelas terhadap Omnibus Law ini ialah, menolak dengan keras adanya undan undang yang membuat malapetaka bagi masyarakat Indonesia. (**).
Biodata Penulis:
– Ketua Umum Kumaung Cabang Serang.
– Humas di aliansi Persatuan Banten Melawan.
