BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polda Banten Periksa Barang Massa Aksi

 

SERANG, (B1) – Kepolisian daerah (Polda) bersama Polres Serang Kota, lakukan pemeriksaan barang bawaan peserta aksi unjuk rasa dari Persatuan Banten Melawan (PBM), terkait pengesahan UU Omnibus Law, Selasa (13/10/20).

banner 300x600

Pemeriksaan barang bawaan dalam rangka pengamanan, bukanlah pengadangan atau upaya mempersulit masa yang akan menyampaikan aspirasi.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi undang-undang. Maka kepolisian melakukan pengamanan sebagai upaya memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada massa.

“Kami melakukan pemeriksaan barang bawaan masa aksi unjuk rasa bertujuan untuk, memastikan aksi massa tidak membawa barang berbahaya atau barang yang dilarang oleh hukum,” ujar Edy Sumardi.

Lebih lanjut Edy Sumardi menyampaikan, menjaga keamanan supaya aksi damai tidak disusupi oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dengan membawa barang berbahaya atau memiliki tujuan untuk mengacau,

“Alhamdulillah untuk pemeriksaan hari ini tidak ditemukan barang bawaan masa aksi unjuk rasa yang berbahaya,” terangnya.

Terakhir Edy Sumardi menyampaikan, Polri bersama-sama dengan pihak TNI memberikan pelayanan dengan melaksanakan pengamanan. Serta selalu memberikan himbauan kepada masa unjuk rasa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan

“Kami menghimbau kepada para masa unjuk rasa untuk memahami arti pasal-pasal yang ada di undang-undang cipta kerja yang selama ini banyak beredar isu hoax. Kita harus menelaah setiap pasal-pasal yang diragukan atau sudah dibahas. Kita yakin bahwa apa yang pemerintah lakukan tujuannya adalah untuk memperbaiki ekonomi kita dan harus kita jaga bersama-sama,” tukasnya. (hum/sus).

Exit mobile version