Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Sat Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Sabu

×

Sat Narkoba Polres Cilegon Amankan Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Sat narkoba Polres Cilegon kembali berhasil ungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada hari Minggu tanggal 20 September 2020. Pelaku berinisial DS (40), di tanggkap di jalan Kubang Laban, lingkungan Pegantungan Baru RT/RW 001/014 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Example 300x600

Kasat narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo, ini adalah pengembangan kasus sabu dari tersangka BK (43) yang sebelumnya ditangkap di pinggir Jalan Bojonegara – Cilegon depan Toko Jaya tepatnya di Link. Jombang Gardu RT 01/09 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Selanjutnya, mengarah kepada tersangka DS (40), saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, diamankan juga barang bukti.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka di temukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka di lakukan pengembangan untuk menunjukan tempat tinggalnya di Link. Pegantungan Baru RT/RW.005/014, Kel. Jombang Wetan, Kec.Jombang Kota Cilegon, dan di temukan barang bukti di hordeng ruang tamu yang diduga Narkotika jenis sabu yang berisi 7 paket plastik bening yang berisi kristal putih, dan barang bukti yang berhasil diamankan satu paket plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, tujuh paket plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan satu unit Handphone,” ungkap Elang.

Terpisah, Humas Polres Cilegon IPTU Sigit Dermawan membenarkan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu.

“Ya benar tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post