SERANG, (B1) – Menindaklanjuti pemberitaan terkait “Judi Sabung Ayam di Walantaka”, Polda Banten melakukan penggerebekan di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, pihaknya melaksanakan penggerebekan di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Pada Sabtu 28 Maret sekira pukul 18.30 WIB, Tim Resmob Polda Banten melaksanakan penggerebekan, sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat,” jelas Maruli, Minggu (29/3/26).
Namun, pada saat Tim Resmob tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas masyarakat. Meski demikian, guna mengantisipasi potensi adanya kegiatan serupa.
“kami tetap melakukan pemasangan garis Polisi di area yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas tersebut, ” ucapnya.
Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian, serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. (har).
























