TIGARAKSA, (B1) – Satpol PP Kabupaten Tangerang, lakukan penertiban tempat massage dan hiburan malam di kawasan Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Penertiban dalam rangka pengawasan dan penertiban penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan kepala Daerah kegiatan tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat, (21/8/20) malam.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono menjelaskan, dasar pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor : 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Peraturan Bupati Tangerang Nomor: 47 Tahun 2020 tentang Pembahan Kedua atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Wilayah Kabupaten Tangerang .
“Lokasi penertiban wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan. Tim melakukan penyisiran ke beberapa titik tempat usaha yang informasi dari masyarakat beroperasi,” ujarnya, usai penertiban.
Dijelaskan, beberapa lokasi yang didatangi adalah, Massage Grand Fella, beralamat di Ruko Paramount. Temuan di lokasi, adanya terapis sedang melayani pengunjung sebanyak tujuh orang dalam kamar. Adanya beberapa alat kontrasepsi di tempat usaha Grand Fella Masage
Tindakan yang dilakukan, menyampaikan Perbub 47 Thn 2020 Tentang PSBB dan Perda 20 Thn 2004 Ttng Ketentraman dan Ketertiban Umum. Menyampaikan Kepada Penanggung Jawab untuk tidak beroperasi karena melanggar Perbup dan perda.
Memasang stiker segel penutupan tempat usaha Grand Fella dan Membuat Berita Acara terhadap penanggung jawab Massage Grand Fella, Agustinus Julento Bere alias Tito.
Selanjutnya, Massage Eiffel
beralamat di Ruko Paramount. Temuan di lokasi, adanya terapis sedang melayani oengunjung sebanyak 11 Orang di dalam kamar. Jumlah Terapis sebanyak 17 orang, jumlah kasir dan lainnya sebanyak enam orang.
Tindakan yang dilakukan, menyampaikan Perbub 47 Thn 2020 Tentang PSBB dan Perda 20 Thn 2004 Ttng Ketentraman dan Ketertiban Umum. Menyampaikan Kepada Penanggung Jawab untuk tidak beroperasi karena melanggar Perbup dan perda.
Memasang Stiker Segel Penutupan Tempat Usaha Eiffel Masage. Membuat berita acara terhadap penanggung jawab Massage Eiffel Massage, Andreas Setiawan.
Lalu ke lokasi Massage El casa dalam kondisi tutup dan digembok
Berikutnya di karaoke she Lounge Bar dan Karaoke di Ruko Grand Boulevard. Temuan di lokasi, adanya pengunjung di dalam Room Karaoke. Adanya pemandu lagu sebanyak lima orang. Jumlah karyawan dan petugas keamanan 15 orang.
“Tindakan yang dilakukan, menyampaikan Perbub 47 tahun 2020 Tentang PSBB dan Perda 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Menyampaikan Kepada Penanggung Jawab untuk tidak beroperasi karena melanggar Perbup dan perda.
Membuat berita acara terhadap penanggung jawab Sangsang dan Elmiza selalu kepala keamanan dan manajer.
Kemudian tim bergerak ke Bench’ s Eat dan Bar di Ruko kapling Sarinade. Temuan di lokasi, adanya pengunjung dalam lokasi dengan tidak menerapkan social distancing. Adanya Live Musik dan Bench’ s Eat dan Bar menjual minuman Golongan A.
Tindakan yang dilakukan, menyampaikan Perbub 47 Thn 2020 Tentang PSBB dan Perda 20 Thn 2004 Ttng Ketentraman dan Ketertiban Umum. Menyampaikan Kepada Penanggung Jawab untuk menerapkan protokol Kesehatan.
Membuat berita acara terhadap manajer Ario Bramanti Utomo. Memasang stiker penutupan sementara selama PSBB untuk Live musik.
“Sementara di Bar dan Lounge Trifle Eight, kondisinya tutup dan di gembok,” tandasnya.
Sementara di wilayah Kecamatan Pagedangan, dilakukan pengawasan terhadap Trenz dan dalam kondisi tutup, yang beroperasi restro. Lalu ke Barhouse dan karaoke Dhetons dalam kondisi tutup.
“Tim bergerak didampingi anggota Polsek Pagedangan dan beberapa anggota Satpol lainnya. Nampaknya, ada beberapa tempat yang langsung tutup, begitu tahu ada penetiban,” jelasnya. (way).
