Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMKESEHATANLINGKUNGANUncategorized

Polda Banten Tingkatkan Disiplin Kesehatan Internal Personil

×

Polda Banten Tingkatkan Disiplin Kesehatan Internal Personil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Polri bersama TNI dan Pemerintah akan melakukan giat pendisiplinan terhadap seluruh masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terkait penanganan COVID-19.

Example 300x600

Sebelum melakukan pendisiplinan kepada masyarakat, Kepolisian daerah (Polda) Banten dan Polres Jajaran terlebih dahulu melakukan Operasi Pendisiplinan Internal yang telah dilakukan sejak, Selasa lalu dan terus berlanjut.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, pendisiplinan internal Polri ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur soal kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Dalam melakukan pendisiplinan internal mengedepankan fungsi Provost. Ini untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan demi pencegahan penularan Covid-19, ” kata Fiandar.

Fiandar menjelaskan Provost akan melakukan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan di internal Polri. Baik di Polda Banten Polres jajaran maupun di Polsek jajaran.

“Melakukan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Penggunaan masker secara internal terhadap anggota Polri di Polda Banten dan Polres Jajaran,” tandasnya.

Fiandar menghimbau Personel Polda Banten dan Polres Jajaran, untuk selalu pastikan dalam kondisi sehat sebelum bertugas. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.

“Selain itu personel wajib menggunakan masker di area Mapolda Banten terutama di dalam ruangan. Jaga kebersihan dan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer,” pesannya.

Terakhir Fiandar menyampaikan, saat pulang bertugas personel Polri jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga, sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja). Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik atau olahraga setiap hari selama 30 menit sehari, dan pastikan kendaraan yang digunakan dibersihkan secara berkala.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, Sesuai Inpres No 6/2020, meminta agar seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan COVID-19. Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.

“Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha,” terangnya.

Lebih lanjut Edy Sumardi mengajak personel Polri dan masyarakat untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan guna cegah penyebaran Covid-19.

“Ayo kita disiplin. Tetap perhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ada, agar tidak ada lagi penyebaran virus Covid-19 di Banten,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post