TANGERANG, (B1) – Tempat hiburan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang yang sudah disegel karena nekat beroperasi dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ternyata masih beroperasi kembali. Meski terlihat operasionalnya dilakukan secara diam – diam.
Pantauan di lokasi, tempat karaoke dan panti pija tersebut di antaranya, Trenz Club, Detones Karaoke, Twelve, Lounge dan Massage Vines 3 dan Barhouse Project yang sebelumnya disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, sudah beroperasi secara diam-diam sejak, Senin (20/7/20) malam.
“Setahu saya si sudah mulai buka dari kemarin malam. Bahkan salah satu tempat hiburan ada live musiknya gimana si ini Satpol PP kontrolnya,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi, Selasa (21/7/20).
Dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa mengaku terkejut dan tidak mengetahui bahwa tempat hiburan yang disegel oleh pihaknya sudah buka secara diam-diam.
“Waduh infonya bagaimana ini kang, coba saya bisa minta lihat video atu fotonya,” ujar Bambang, lewat pesan WAnya, Selasa (21/7/20).
Pihaknya juga mengaku akan segera memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
“Intinya saya tidak pernah memberikan izin tempat hiburan untuk buka,” tegasnya.
Sekedar info, sebelumnya sejumlah tempat karaoke dan panti pijat yang melanggar aturan PSBB, disegel oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Tempat tersebut dantaranya, Trenz Club, Detones Karaoke, Twelve, Lounge dan Massage Vines 3 dan Barhouse Project. Selain itu, puluhan terapis panti pijat dilakukan pendataaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Santosa, mengatakan, tempat hiburan karaoke dan tempat panti pijat berada di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dan Pagedangan.
“Kami lakukan penutupan sementara selama PSBB dan memasang stiker segel di pintu masuk,” katanya. (cj/man).
























