SERANG, (B1) – SI yang merupakan istri Anggota DPRD Provinsi Banten, melaporkan balik DW Ke Polda Banten, Samalem. Langkah tersebut diambil dikarenakan laporan DW di Polres Serang, dinilai penuh rekayasa.
“Apa yang terjadi tidak seperti yang di laporkan, karena peristiwanya sangat cepat. Dimana saat saya keluar Mall Off Serang di Lobi Timur tanpa sengaja saya bertemu dengan DW. Saat itu saya menanyakan, apakah kamu yang namanya DW?, tapi rupanya DW sudah mengenali saya, dan dia nyerocos ngomong, dan berupaya membuka jilbab saya dengan menjambak kerudung dan masker yang saya gunakan. Tidak ada peristiwa membabi buta atau ada pihak yang terjatuh, yang ada justru tangan jempol saya yang terkilir akibat menahan jilbab dari upaya perampasan paksa DW tersebut” tutur SI.
Laporan SI di Polda Banten di terima dengan Nomor : TBL/222/VII/RES.1.6/2020/BANTEN/SPKT III, Tanggal 21 Juli 2020.
Sementara Kuasa Hukum SI, Ahmad Alfan membenarkan telah mengawal pelaporan peristiwa penganiayaan terhadap SI ke Reserse Kriminal umum Polda Banten.
“Betul kami mendampingi korban Siti Irmawati. Sebelumnya sudah dilakukan visum dan hasilnya sudah kami serahkan kepada penyidik. Saya menduga akan banyak pasal yang bisa dikenakan. Sebab selain ibu SI adalah korban penganiayaan dan tindakan tidak menyenangkan, saudara DW juga membuat keterangan tidak sesuai dengan fakta di tempat kejadian di media,” tegasnya. (les).
























