BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Di Saku Ditemukan Sabu, K Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

 

SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial K (37), di dalam rumahnya tepatnya di Kampung Karang Jaya, Kelurahan Banten, Kecamtan Kasemen, Kota Serang, pada Jum’at, awal Mei 2020, siang.

banner 300x600

“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (4/5/20).

“Tersangka K, berhasil diamankan petugas didalam rumahnya,” tambahnya.

Saat melakukan penggeledahan, lanjut Edhi, polisi mendapati satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus bekas rokok didalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka.

“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, dan kami mendapati satu bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam plastik klip bening yang dibungkus bekas rokok didalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka,” ujarnya.

Menurut keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, barang haram tersebut didapatkan K dari seseorang yang berinisial A (DPO).

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari saudara A, yang rencananya akan diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” jelasnya.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” sambungnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutup Edhi. (Baehaqi).

Exit mobile version