Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Di Saku Ditemukan Sabu, K Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

×

Di Saku Ditemukan Sabu, K Diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial K (37), di dalam rumahnya tepatnya di Kampung Karang Jaya, Kelurahan Banten, Kecamtan Kasemen, Kota Serang, pada Jum’at, awal Mei 2020, siang.

Example 300x600

“Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (4/5/20).

“Tersangka K, berhasil diamankan petugas didalam rumahnya,” tambahnya.

Saat melakukan penggeledahan, lanjut Edhi, polisi mendapati satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, yang dibungkus bekas rokok didalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka.

“Kami segera melakukan penggerebekan setelah mengetahui tempat tinggal pelaku, dan kami mendapati satu bungkus Narkotika Jenis Sabu didalam plastik klip bening yang dibungkus bekas rokok didalam saku sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka,” ujarnya.

Menurut keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, barang haram tersebut didapatkan K dari seseorang yang berinisial A (DPO).

“Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku kalau barang haram tersebut ia dapatkan dari saudara A, yang rencananya akan diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” jelasnya.

“Untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” sambungnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tutup Edhi. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post