Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Kembangkan Kasus Senpi Polisi Ringkus Pegawai BUMN

×

Kembangkan Kasus Senpi Polisi Ringkus Pegawai BUMN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Perkembangan kasus mengusai dan menyimpan senjata api dan amunisi tanpa hak, beberapa hari lalu terungkap dua tersangka yakni EC dan JP, di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Example 300x600

Satreskrim Polresta Tangerang, kembali berhasil mengamankan satu tersangka baru PA (50), seorang diduga pegawai BUMN pabrik gula yang berhasil diringkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, hubungan tersangka PA dengan tersangka sebelumnya, yaitu menjual peluru berbagai jenis kepada tersangka EC. Kemudian, kata Ade, PA juga menerima orderan untuk merubah air softgun menjadi senpi dengan biaya Rp 4 juta per senjata.

“PA menawarkan jasa orderan kepada teman dekatnya untuk meng-upgrade softgan menjadi senjata api. Usaha yang dilakukan oleh tersangka PA ini sudah berlangsung selama 6 bulan. Dijual melalui jasa pengiriman pos,” ungkapnya, Selasa, 28 Januari 2020.

Ade menambahkan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain 4 buah senpi yang sudah di-upgrade, 34 senjata replika yang akan di-upgrade dan 1105 amunisi berbagai jenis kaliber.

“Beberapa barang bukti yang sudah diamankan, sudah 12 hari PA belum menunjukan izin resmi dari aparat yang berwenang untuk penguasaan senjata tersebut,” jelasnya.

Atas tindakannya, PA dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Dengan ini PA diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kasus perdaran senjata ilegal ini masih kita kembangakan, karena diketahui mempunyai PA juga masuk organisasi Perbakin,” tutupnya. (cj/man).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post