TIGARAKSA, (B1) – Satres Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, ringkus seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu, di pinggir alan Jayabaya Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Tangerang, Jum’at (21/7/19).
Kapolres Tangerang Kombes Sabilul Alief mengatakan, tersangka yang diamankan adalah GN alias IA (24), tinggal di Jalan Sanjaya Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu, dalam bungkus rokok dengan berat brutto 0,20 gram.
“Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Sabilul, Minggu, (19/7/19).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba. Dan minta peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba.
“Caranya dengan melapor ke Polisi terdekat. Mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi,” tandasnya. (hum/sus).
























