Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Miliki Tembakau Gorilla, Warga Sukmajaya Digelandang Ke Polres Cilegon

×

Miliki Tembakau Gorilla, Warga Sukmajaya Digelandang Ke Polres Cilegon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ke dalam kategori golongan I narkotika. Sat Resnarkoba Polres Cilegon, berhadil mengamaman pelaku penyalahgunaan barang haram tersbut.

Example 300x600

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi menjelaskan, tembakau gorila menjadi berbahaya karena bukan sembarang tembakau, tetapi ada campuran cairan ganja sintetis di dalamnya.

Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla, ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tembakau gorilla ini memiliki efek yang sama dengan nakotika golongan I lainnya.

“Efeknya menimbulkan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan,” terangnya.

Sat Res Nakorba Polres Cilegon, telah melakukan enangkapan seorang pria berinisial AD Bin WS (21), warga Kecamatam Sukmajaya, Kota Cilegon, yang memiliki satu paket plastik warna hitam dan enam plastik plastik bening, yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla, akhir pekan kemarin.

“Penangkaoan dilakujan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Penangkapan dilakukan Sat Res Narkoba Polres Cilegon, usai mendapat informasi dari masyarakat dan berlanjut dengan penyelidikan, hingga berakhir penangkapan pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon, guna penyidikan lebih lanjut. Akan dikembangkan untuk menangkap bandar besar,” pungkasnya. (hum/santi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post