BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Miliki Tembakau Gorilla, Warga Sukmajaya Digelandang Ke Polres Cilegon

 

SERANG, (B1) – Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla ke dalam kategori golongan I narkotika. Sat Resnarkoba Polres Cilegon, berhadil mengamaman pelaku penyalahgunaan barang haram tersbut.

banner 300x600

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi menjelaskan, tembakau gorila menjadi berbahaya karena bukan sembarang tembakau, tetapi ada campuran cairan ganja sintetis di dalamnya.

Menteri Kesehatan telah memasukkan tembakau gorilla, ke dalam Permenkes No 2 Tahun 2017 sebagai narkotika Golongan I. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, tembakau gorilla ini memiliki efek yang sama dengan nakotika golongan I lainnya.

“Efeknya menimbulkan halusinasi, rasa gembira yang berlebihan, hingga ketergantungan,” terangnya.

Sat Res Nakorba Polres Cilegon, telah melakukan enangkapan seorang pria berinisial AD Bin WS (21), warga Kecamatam Sukmajaya, Kota Cilegon, yang memiliki satu paket plastik warna hitam dan enam plastik plastik bening, yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla, akhir pekan kemarin.

“Penangkaoan dilakujan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Penangkapan dilakukan Sat Res Narkoba Polres Cilegon, usai mendapat informasi dari masyarakat dan berlanjut dengan penyelidikan, hingga berakhir penangkapan pelaku.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon, guna penyidikan lebih lanjut. Akan dikembangkan untuk menangkap bandar besar,” pungkasnya. (hum/santi).

Exit mobile version