Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYABERITA PILIHANLINGKUNGANUncategorized

Sidak ke PT Frans Putra Text, DPRD dan DLHK Banten Temukan Limbah Batubara Berserakan

×

Sidak ke PT Frans Putra Text, DPRD dan DLHK Banten Temukan Limbah Batubara Berserakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – DPRD Provinsi Banten dan DLHK Provinsi Banten kembali lakukan sidak. Kali ini lokasi yang disambangi ke PT. Frans Putra Text dan PT Mitra Karya Texindo, Cikande, Kabupaten Serang, Rabu, (5/9/18).

Example 300x600

Sidak, semula hanya ingin melihat proses perbaikan dinding lagon, lantai dari beton, dan peningkatan kapasitas IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah). Namun ternyata terdapat pula masih adanya limbah batu bara yang berserakan.

Ali Nurdin anggota DPRD Provinsi Banten komisi IV mengatakan, kunjungan ke PT. Frans Putra Text yang semula hanya ingin melihat uji lab air limbah, namun menemukan pula limbah batu bara yang berserakan. Kondisi serupa juga terlihat di PT. Mitra Karya Texindo.

“Untuk Hasil uji lab PT. Frans Putra Text belum ada. Tapi tadi hasil penelusuran kita melihat ada limbah dari batu bara dibelakang PT yang berserakan. Sementara di PT. Mitra Karya Texindo tadi kita temukan ada pembuangan air limbah ke sungai dan diduga sebagai limbah B3,” ungkapnya.

Menurutnya semua hasil sidak, nanatinya akan dibahas oleh anggota DPRD Provinsi Banten. Kemungkinan akan dibahas sekitar tanggal 13 September 2018.

Edi Wiryanto Kepala Bidang Penataan dan Leningkatan Kapasitas pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyatakan, batu bara tidak mengandung B3, namun limbahnya yang beruapa ‘fly ash’ dan ‘bottom ash’ mengandung B3.

“Kalau batu baranga tidak. Namun limbahnya yang berupa fly ash dan bottom ash hasil dari pembakaran batu bara itulah adanya B3,” ungkapnya.

Edi menambahkan, untuk limbah batu-bara bisa sebenarnya dilihat kasat mata tidak perlu uji lab lagi. Dan limbah fly ash dan bottom ash
jika dikelola dengan baik, B3 nya masih bisa diperbolehkan.

“Asal dikelola dengan baik, limbah B3 nya itu, masih diperbolehkan,” imbuhnya.

Sidal DPRD dan DLHK Banten ke pabrik

Mengenai limbah yang terlihat dan berserakan bila terbawa angin, ada dalam pengawasan. Yakni berupa teguran sanksi administrasi, namun juga bisa kena unsur pidana, kalau limbahnya diangkut ke pihak yang tidak mempunyai izin.

“Teguran atau sanksi administrasi. Dan kalau mereka angkut ke pihak yang tidak punya izin masalah limbah, bisa kena pidana pabriknya,” tegasnya.

Sementra, Alex Wakil Dirut PT. Frans Putra Text mejelaskan, pihaknya sudah berupaya untuk perbaikan. Ke depan, pihaknya akan terus lebih baik lagi, dalam hal pengolahan limbah.

“Sudah ada usaha perbaikan dari perusahaan. Akan terus ditingkatkan,” ucapnya. (santi).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post