SERANG, (B1) – Dana desa yang dikucurkan dari pemerintan, diharapkan tidak terjadi penyimpangam pada teknis pelaksanaannya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas PinDes Abdulloh. Menurutnya ke depan tidak ada lagi lurah yang tersangkut kasus hukum, terkait masalah dana desa.
” Jadi sekarang untuk perencanaan 2019 itu sudah terpampang di 2018. Dana itu untuk fisik dan pemberdayaan masyarakat terpampang di papan. Nanti masayarakat tinggal lakukan pengawasan dan itu kewajiban desa. Karena itu sumber informasi publik,” terangnya.
Dikatakan, besaran dana yang dikucurkan pada tiap desa kisarannya rata rata mencapai Rp800juta rupiah. Diharapakan saat teknis pelaksanaan sesuai dengan musyawarah desa dan PerGub.
” Jadi dari jumlah itu untuk penyaluranya bertahap tiga kali. Perrtama 20persen, 40 dan 40 persen. Mekanismenya tetap melalui musramdes didampingi pendamping desa, tokoh masyarakat dan DPD” jelasnya.
Dalam pengawasannya, lanjut Abdullah, peran dari DPKP, BPK serta insektorat yang ada juga harus bisa berjalan sebagaimana mestinya. Agar bisa meminimalisir penyimpangan di lapangan.
Dengan pengawasan yang dilakukan terus saat ini, lanjut Abdulloh, PimDes dan inspektorat turun langsung ke bawah. Itu untuk mensosialisasikan agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar dan tidak ada lagi kades dan aparatur desa tersangkut hukum.
“Dana desa inikan dari 2015, yang sudah masuk hukum juga ada. Makanya kita lakukan antisipasi terus, berupa pengawasan. Kegiatan BPK selama tiga bulan lakukan evaluasi,” pungkasnya. (Faiz).
