SERANG, (B1) – Polres Serang Kota, amankan DPO pelaku politik uang, saat pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Serang, tahun 2018.
” Alhamdulillah berdasarkan kerja keras tim, berhasil menangkap saudara (T) yang telah dinyatakan DPO disalah satu hotel di Carita Pandeglang. Ditangkap tanggal 17 juli 2018, kemarin,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin saat release di Mapolres, Kamis, (19/07/18).
DPO lainnya yang ditangkap yakni berinisial (MF) di tempat yang sama.
“Tiga orang yang kita ditetapkan sebagai DPO, dua tertangkap. Sedangkan yang satunya setelah didalami, ternyata tidak ada sangkut paut dengan maney politik yang terjadi,” jelasnya.
Keduanya telah mengakui memberikan uang sebanyak Rp3 juta, dan diberikan kepada tersangka (RS), yang saat ini telah divonis.
“Tersangka (ST) kita kenakan pasal 187 UU No 10 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomer 1 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. Serta junto pasal 55 ayat satu KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tuturnya.
Berkas tersangka telah dikirimkan ke pengadilan. Dan Polres Serang Kota telah nendapatkan surat P21 dan akan dilanjutkan nanti dengan pengiriman tersangka ke kejaksaan.
” Kita akan segera lakukan tahap dua, untuk pengiriman tersangka ke kejaksaan,” pungkasnya. (Faiz).
