SERANG, (B1) – Kepolisian resort (Kapolres) Kota Serang lakukan penggerebekan, tempat penyimpanan bunga api yang di duga sebagai gudang, di Kp Perumas Ds, Panggung Jadi Kec, Taktakan, Serang, Sabtu, (1/05/18).
Kapolres serang AKBP Komarudin mengatakan, penggerebekan yang dilakukan kepolisian resort Kota Serang berdasarkan informasi dari jajaran kepolisian yang bertugas.
“Berdasarkan informasi dari jajaran yang diturunkan, mendatangi sebuah rumah di kp Parumasan, desa panggung, Kecamatan Taktakan,” katanya.
Dari tempat yang diduga gudang tersebut, petugas berhasil amankan barang bukti berupa bunga api dari berbagai macam jenis sebanyak 1934 pak.
“Betul, dari berbagai macam jenisnya, yang disimpan di dua kamar ” jelasnya.
Untuk sementara jenis barang yang ditemukan di bawah aturan, namun dengan jumlah yang sangat banyak dan beresiko besar. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Walaupun jenis bunga apinya diperbolehkan atau dibawah aturan, namun demikian tentunya dengan jumlah yang sangat banyak berada di pemukiman penduduk di dalam Rumah memiliki resiko yang cukup besar. Untuk sementara kepada pemilik kemungkinan bisa kita jerat dengam pasal 187 KUHP ayat 1 yang dianggap membahayakan keselamatan diri orang dan juga barang disekitar karena jumalahnya cukup besar,” tuturnya.
Untuk barang bukti sementara ini pihak kepolisian lakukan penyitaan dan akan diperoses lebih lanjut terharap pemilik. Pengakuan yang bersangkutan hanya menyimpan dan akan diedarkan ke tempat-tempat yang menjual barang tersebut.
“Sementara kita lakukan penyitaan kita masih lakukan pemerikasaan dan masih kami dalami perolehannya dari mana. Untuk Pendistribusian sementara di beberapa titik di Kota Serang. Termasuk salah satu pasar boleh dikatakan agen yang cukup besar yang dapat barang yang bersangkutan inisail HR ini, ” pungkasnya. (faiz).
























