SERANG, (B1) – Saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan, enggan menandatangani hasil rekapitulasi suara di seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Serang.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri menjelaskan. Terkait saksi paslon nomor urut 1, yang enggan menandatangani formulir DA dan DA1 pada rapat pleno terbuka yang digelar serentak di tiap PPK, Jum’at. (29/6/18) adalah hak tim paslon.
“Bukan hanya di Walantaka. Tapi diseluruh Kecamatan paslon nomor urut satu ini tidak menandatangani, termasuk di Curug, dan Serang juga,” ungkapnya.
Meskipun demikian, sambung Fierly, dalam aturan KPU, jika seluruh atau sebagian saksi menandatangani DA dan DA1 tidak merubah produk yang diajukan.
“Produk yang kami ajukan tetap sah. Karena ada sebagian lagi yang menandatangani,” tegasnya.
Fierly menilai, saksi paslon nomor urut 1, yang tidak mau menandatangani memiliki pertimbangan lain, hingga enggan menandatangani form tersebut. (Faiz).
